Pergaulan bebas. Hal itu banyak sekali terjadi di Indonesia. Dan banyak sekali kerugian yang di alami para remaja akibat melakukan hubungan seks di luar nikah.
Sebagai remaja yang baik, tentu kita tidak ingin hal itu terjadi, bukan? Oleh karena itu, berilah jarak antara kita dengan pergaulan bebas yang merajalela. Karena, dampak dari pergaulan bebas tersebut hampir kebanyakan merupakan dampak negatif, salah satunya kita bisa terjangkit virus HIV/AIDS (Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome). Dan masih banyak lagi dampak-dampak negatif lainnya.
Dari hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasu Denpasar menunjukkan bahwa 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual. 155 orang atau 23,4% dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yan baru duduk di kelas II di kota Denpasar mempunyai pengalaman hubungan seksual. Mereka terdiri atas 27% putra dan 18% puri. Dan data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja. Banyak juga masalah-masalah lain pada remaja yang menderita HIV/AIDS akibat penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan. Semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul di antara remaja. Oleh sebab itu, pengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik sebaya menjadi sangat penting.
Belum lama ini ada berita tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai Hak Asazi Manusia. Jika hal ini dilegalkan sebagaimana yang terjadi di negara-negaa barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya, dan adat bangsa. Dan jika hal ini dilegalkan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Banyak remaja yang berpikir tentang pergaulan bebas bahwa, orang tidak perlu menikah unuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP tahun 1994 di Kairo, Mesir. Aborsi sendiri adalah penguguran janin atau membuang janin sengaja sebelum waktunya, sebelum dapat lahir secara alamiah.
Aborsi atau Abortus terbagi menjadi dua, yaitu: ? Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan. ? Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Dampak-dampak atau risiko juga pasti akan terjadi pada wanita yang mengalami aborsi. Dampak mental yang bisa saja terjadi pada wanita tersebut adalah : – Penderitaan kehilangan hargadiri (82%) – Berteriak-teriak histeris (51%) – Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) – Ingin bunuh diri (28%) – Terjerat obat-obatan terlarang (41%) – Tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%) Dan dampak kesehatan atau keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah : – Kematian mendadak karena pendarahan hebat. – Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal. – Kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan. – Rahim yang sobek – Kerusakan leher rahim yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya. – Kanker payudara – Kanker Indung telur – Kanker leher rahim – Kanker hati – Kelainan pada ari-ari yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya. – Menjadi mandul – Infeksi rongga panggul – Infeksi pada lapisan rahim Karena begitu banyaknya dampak-dampak yang akan dialami seorang wanita yang melakukan aborsi, baik secara mental atau secaa fisik, maka sangat dibutuhkan perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan menyampaikan ; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segaka risikonya yakni hamil dan berpenyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orang tua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, atau pengarahan seks kepada anak. Padahal hal ini akan membuat remaja tersebut akan mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal seks tersebut. Kurang perhatian orang tua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Dan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja, yaitu ; ~ Faktor agama dan iman. ~ Faktor lingkungan seperti orang tua, teman, tetangga dan media. ~ Perubahan zaman. Firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS. 17 : 31) tetapi, banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 ). Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36).
Kesimpulan Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat. Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan?
Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran. Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orang tua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut. 
 (dodoy.blogspot.com)